Diduga bandar narkoba,"Amri"diamankan BNN Kota Prabumulih.



PRABUMULIH, JURNAL EKSPRES.-Team Pemberantasan BNNK Prabumulih,Jumat (26/10/2018),Pukul 16:45 wib, mendapatkan informasi, akan terjadi  transaksi narkotika, diperumahan Krakatau Claster di jalan Krakatau Kelurahan,Gunung ibul,Kecamatan Prabumulih Timur. Setelah mendapatkan informasi tersebut, team pemberantasan Iangsung melakukan pengintaian terhadap rumah yang akan dijadikan transaksi narkotika tersebut.

 Setelah dilakukan pengintaian sekitar jam 17.00 Wib, datanglah sebuah mobil Toyota Yaris, warna merah dengan plat BG 1345 Cl, memasuki garasi rumah tersebut,  kemudian keluarlah dua orang pria dari mobil tersebut, kedua pria tersebut Iangsung masuk kedalam rumah, kemudian tampak seorang pria Iangsung keluar rumah,menggunakan sepeda motor pergi dari rumah tersebut.

Dan kemudian menyusul keluar lagi seorang pria meninggalkan rumah itu, tanpa membuang waktu lama team pemberantasan Iangsung melakukan penggerebakan atau upaya penangkapan terhadap pria yang keluar terakhir.Setelah berhasil diamankan,ternyata pria tersebut mengaku bernama Amri(33).

 Selanjutnya team pemberantasan Iangsung memanggil aparat pemerintah setempat, melalui RW sebagai saksi untuk dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut, dari hasil penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti yang diduga narkotika sabu-sabu didalam  kamar tidur, sebanyak 1 paket besar Narkotika dengan berat Brutto 77,17gram, yang dibungkus dalam kotak kacamata warna hitam merk eyewear terletak dibawah bantal, dan 1 bungkus sedang plastik kilp bening yang berisikan 9 paket, siap edar dengan total berat brutto 5,21gram diatas tempat tidur springbed, seperangkat alat hisap sabu terdapat diatas tempat tidur.
Selain itu turut diamankan, 1 buah KTP tersangka, 1 buah ATM, dan sejumlah uang Rp.324.000,ribu rupiah, 1 lembar uang dolar pecahan 1$, serta 2 lembar uang malaysia pecahan 1 rm. tersangka dan barang bukti,telah diamankan di kantor BNN Kota Prabumulih.

Menurut Plt.Kasi Pemberantasan BNN Kota Prabumulih, Abdul Gamal Alrasyid, SH. Dari hasil mengungkap kasus ini, BNN Kota Prabumulih sudah menyelamatkan anak bangsa dan masyarakat umum dari penyalagunaan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak, I : 100 orang, Jelasnya.

Lanjut Gamal, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), Jo 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 14 tahun penjara. Ungkapnya.

Posting Komentar

0 Komentar