Polsek RKT, Prabumulih,Tangkap Buronan Pelaku Curas.


PRABUMULIH,JURNAL EKSPRES. – Unit Opsnal Polsek RKT dipimpin oleh Katim buser RKT Bripka Perli Idrahmin Telah berhasil Ungkap Kasus perkara curas yang menimpa. Riski Rihanas, telah terjadi  setahun yang lalu di Kelurahan Tanjung Rambang Kecamatan Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih tepat nya di dekat jembatan gapok, Rabu (24/10/2018).

Dari hal tersebut petugas berhasil mengamankan satu dari enam tersangka Julius Saputra alias Julet(21) warga Desa Sugihan Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, dan mengakui telah melakukan 3 kali pencurian di wilayah hukum polsek RKT sedangkan lima tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Sebelumnya, Pada hari minggu tanggal 30 Oktober 2017 sekira jam 02.00 Wib yang lalu, korban yg bernama Riski rihanas yg berprofesi sebagai biduan berboncengan dengan teman laki – laki nya yg bernama reki, pada saat pulang dari acara orgenan dari talang simpang sesampai nya di Tkp di jembatan gapok saat itu para pelaku yang bernama Julet, Nd( Dpo), AG( Dpo), KP( Dpo), SPY( Dpo) dan DM( Sedang menjalani hukuman di rutan) menghadang motor korban.

selanjutnya pelaku AG langsung mengancam dengan pistol kearah korban kemudian pelaku KP dan ND mengancam dengan menggunakan pisau, saat itu pelaku Julet dan DM langsung menarik baju brukat lengan pendek warna merah milik korban dan langsung mengambil uang sebanyak Rp.500.000 dari dalam dompet dan 2 unit hp merk nokia, kemudian para pelaku langsung melarikan diri ke dalam hutan atas kejadian tsb korban mengalami kerugian sekitar Rp2.700.000.

Adapun kronogis penangkapan tersangka, berawal dari Team Gurita Polsek RKT mendapat informasi keberadaan pelaku Julet di kebun milik orang tua nya di desa baru rambang Kec. Rambang, selanjutnya Tim gurita RKT langsung meluncur ketempat persembunyian pelaku Julet setelah sampai di kebun milik orang tua nya saat itu Pelaku Julet Tanpa perlawanan langsung di amankan, seterusnya pelaku langsung dibawa ke Polsek RKT untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek Rambang kapak tengah IPTU VETRIA SUKRI yang di dampingi oleh Katim buser RKT Bripka Perli Idrahmin mengatakan, pelaku ditangkap atas kasus tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagai mana dimaksud dalam (Psl 365 KUHP), Atas dasar laporan korban di polsek rambang kapak tengah dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B / 15 / X / 2017 /Sumsel / Pbm /Sek RKT, tgl 30 Oktober 2017 yang lalu.

“pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan, selanjutnya kasus ini masih kita selidiki lebih lanjut” ungkap nya.

Posting Komentar

0 Komentar