Prabumulih,Jurnal Ekspres. - Bagi pelaku usaha atau investor yang ingin membuat izin usaha tampaknya tidak perlu lagi repot-repot mendatangi kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sebab, untuk mendapatkan izin usaha, para pelaku usaha sudah bisa membuat sendiri melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Prabumulih, Rozali SSos MSi melalui Kabid Penyelenggara Perizinan, Siti Zaenab BA menjelaskan, dengan mengakses situs OSS izin usaha akan lebih mudah didapatkan. Selain hemat biaya, waktu pembuatannya terbilang cukup cepat. Sehingga tidak lagi harus menunggu berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan.
"Sistem ini sudah kita terapkan sejak pertengahan November. Bahkan sistem ini sangat membantu, karena tidak perlu harus datang ke kantor untuk mengurus izin usaha. Cukup dengan mengakses web OSS dan mengikuti langkah-langkah yang ada pada situs tersebut," ujarnya saat dibincangi, Rabu (21/11).
Siti mengungkapkan, sistem berbasis online ini diterapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Dengan terbitnya Perpres ini jika ingin mengajukan izin berusaha sudah tidak diperlukan lagi belasan izin seperti SIUP, TDP, dan lain-lain.
"Semua terintegrasi dalam satu izin yaitu NIB (Nomor Induk Berusaha) yang pengurusannya dilakukan melalui OSS. Nomor Induk Berusaha (NIB) berfungsi juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan," jelasnya.
Meskipun memberikan kemudahan kepada masyarakat, namun pihaknya masih perlu melakukan sosialisasi lebih mendalam kepada masyarakat. Mengingat masih banyak diantaranya yang belum mengerti dan kebingungan untuk melakukannya.
"Dengan sistem ini tentunya kita juga harus melek media. Untuk itulah bagi mereka yang belum paham akan kita dampingi untuk mengikuti langkah-langkah yang harus diisi dalam sistem OSS ini. Prosesnya tidak lama asalkan ditunjang dengan fasilitas internet" imbuhnya seraya mengaku melalui sistem ini juga akan memudahkan para investor asing untuk masuk dan membuat izin usahanya di Indonesia.
Lebih lanjut, ia menuturkan, untuk aktivasi akun sendiri dibedakan menjadi dua. Pertama, untuk badan usaha mesti mengurus pengesahan akta pendirian usaha atau perubahan akta melalui Administrasi Hukum Umum (AHU) online. Pada badan usaha, pendaftaran ke sistem OSS menggunakan NIK penanggungjawab perusahaan. Sementara, untuk perorangan memasukkan data NIK dan beberapa informasi lain dalam form registrasi.
"Dalam waktu dekat kita juga akan mengirim petugas untuk mengikuti diklat PTSP bidang penanaman modal tingkat pertama substansi OSS. Sehingga SDM yang kita siapkan bisa lebih mendalami lagi sistem ini dan bisa" tandasnya. (LN )
0 Komentar