Pelaku Pencuri HP Dapat Hadiah Timah Panas.


Tim Gurita Sat Reskrim Polres Prabumulih Saat Mengamankan Pelaku Pencuri Dan Barang Bukti.

Prabumulih,JE.Com.---Tim Gurita Sat Reskrim Polres Prabumulih,Mengungkap kasus pencurian yang terjadi diwilayah hukum Polres Prabumulih,Sabtu malam (26/1/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelaku itu diketahui bernama Irwansyah (33) yang merupakan seorang pedagang yang beralamat di Jalan Arena RT 15 RW 07 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara. Ia diamankan petugas dari tempat persembunyian akibat melakukan pencurian satu unit handphone jenis Vivo Y95 Android Smartphone.

Tak hanya diamankan, pelaku yang sempat berupaya kabur saat penangkapan ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya. Polisi terpaksa melubangi kaki kanan Irwansyah karena sempat melawan petugas saat hendak ditangkap.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk SH SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH menuturkan, awal mula penangkapan awal mula penangkapan pelaku ini berawal dari adanya laporan korban Irwansyah, warga Jalan Urip Sumoharjo No.25 RT 04 RW 02 Kelurahan Pasar 2 Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, pada 16 Januari 2019 lalu.

Sesuai laporan, korban mengaku jika satu unit handphone jenis Vivo Y95 Android Smartphone raib dicuri yang terjadi pada Jumat (11/1/2019) yang lalu, sekitar pukul 03.00 WIB dengan lokasi TKP di rumah korban di lokasi tersebut.

Menurut korban, lanjut Kasat Reskrim, Android Smartphone miliknya itu raib saat korban menaruhnya di samping tempat tidurnya di dalam kamar rumah. Saat itu, korban sedang terlelap tidur.

“Kasus pencurian baru diketahui korban sekitar pukul 04.30 dini hari. Saat korban terbangun dari tidurnya, korban melihat handphone yang berada di samping tempat tidurnya sudah tidak ada lagi,” ungkap AKP Rahman.

Atas laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil, tepat sekitar dua Minggu pasca kejadian dialami korban tersebut, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku Irwansyah dan kemudian menangkapnya di kawasan belakang Pasar Prabumulih.

“Pelaku sempat melawan dan terpaksa kami lumpuhkan,” terangnya.

Usai diamankan dan diinterogasi oleh petugas, sambung Kasat Reskrim, pelaku tersebut mengaku bahwa dirinya telah melakukan pencurian di rumah korban.

“Pelaku dan barang buktinya untuk saat ini sudah diamankan dan akan menjalani pemeriksaan secara intensif petugas penyidik di Polres Prabumulih. Sementara, pelaku akan kita kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun,”Jelasnya.

Posting Komentar

0 Komentar