Sepak Terjang Tersangka HR Terhenti Dibalik Jeruji.


Tersangka Herianto Dan Barang Bukti Diamankan Di Polsek Prabumulih Timur.

Prabumulih,Jurnal Ekspres.--Pengembangan yang dilakukan tim gurita Polsek Prabumulih  Timur terhadap tersangka Heriyanto yang telah mengaku mengambil 1 (satu) unit Tv lcd 50 inchi, 1 unit DVD, 1 unit Resiver matrik, 3 cincin emas dengan bermacam-macam batu, 2 emas mainan kalung, 1 emas gelang mekah,  1 cincin berlian, 1 peniti intan, 1 giwang intan, 1 rice coker,1 kompor gas, 2 tabung gas, 1 genset,1 mesin rumput (tasco),1 choper, 1 cas aki, 1 cerek kuningan, dan 1 timbangan karet kuningan.

 Timsus gurita Polsek Prabumulih Timur yang dipimpin langsung Kanit Res Polsek Prabumulih Timur, AIPTU Eem Supriyatna, Jumat (4/1/2019), Melakukan pengembangan kembali terhadap tersangka Heriyanto, Lp/B-411/XII/2018/Sumsel/Pbm/Sek pbm timur tanggal 27 Desember 2018.

Korban M. Balia warga Jalan KH Ahmad Dahlan No 01 Rt. 05 Rw. 03 Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Dari hasil pengembangan tersebut terdapat barang bukti 1 (satu) unit Tv lcd panasonic 50 inchi, 1 set home teater, 1 buah mesin rumput (tasco) dan sepre warna biru putih, Saat diperlihatkan barang bukti kepada tersangka Heriyanto. Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut diambil bersama pelaku Madon (DPO), Gilang (DPO) dan Erwin (DPO) dari rumah korban M. Balia.

Akibat kejadian tersebut kini korban M.Balia mengalami kerugian sebanyak Rp.90.000.000 (Sembilan Puluh Juta Rupiah).

Berikut barang Bukti yang diamankan tim gurita Polsek Prabumulih Timur dari tersangka, 1 unit TV Lcd Panasonic 50 Inchi, 1set Homteater,1buah mesin rumput merk tasco,1 helai seprei warna biru putih digunakan utk membawa TV (JE)

Posting Komentar

0 Komentar