Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur Ringkus Pencuri HP.


Pelaku pencuri handphone (HP) Gunawan saat diamankan anggota Polsek Prabumulih Timur akibat mencuri HP.

PRABUMULIH, JE.COM - Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur, membekuk Gunawan (28), Warga Jalan Panjaitan Lorong Pintu Besi Nomor 10, RT 08, RW 8 Kelurahan Plaju Ilir, Kota Palembang, Jumat (25/1/2019).

Tersangka ditangkap lantaran diduga terlibat kasus pencurian satu unit handphone (HP) milik korban, yakni Selpi Opi Yanti (24) Warga Perumahan Vina Sejahtera II, Blok C15, RT 1, RW 5 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian bermula saat pria asal Palembang ini mengunjungi conter HP JF Phone berada di Jalan Bukit Barisan Keluaran Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.

Dengan modus berpura pura ingin meperbaiki HP, pelaku mendekati meja service konter tersebut. Dengan memanfaatkan kelengahan penjaga, pelaku langsung menggasak HP Merk Vivo V5 yang ada di meja service HP Tersebut. Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan konter tersebut.

Oleh korban, peristiwa itu dilaporkan ke polisi. Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan menggunakan aplikasi pencarian perangkat. Disitulah, HP milik korban terdeteksi mengarah ke wilayah jalan Prof M Yamin.

Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil membekuk pelaku saat sedang menunggu untuk mengambil HP hasil kejahatan yang lagi di servis di salah satu conter di wilayah Jalan Prof M Yamin itu.

Dihadapan petugas kepolisian, pelaku mengakui perbuatanya itu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti (BB) diamankan petugas ke Mapolsek Prabumulih Timur.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk, SIK, MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi Ajansyah, SH membenarkan penangkapan pelaku Gunawan (28). Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan guna mengetahui apakah ada TKP lain tempat pelaku beraksi.

"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban dengan  No : B 28/I/2019/Sumsel/Pbm/Sek Pbm Timur, Jumat 25 Januari 2019.
Akibat perbuatannya itu, tersangka akan diganjar Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” tegas kapolsek.

Posting Komentar

0 Komentar