Kurang Dari 1x24 Jam,Polres Prabumulih Antarkan Pelaku Penyiram Air Keras Ke Hotel Prodeo.



Prabumulih, Jurnal Ekspres. Com.-- Demi pria lain seorang suami tega menyiram tubuh sang isteri dengan air keras. Aksi nekat tersebut dilakukan sang suami lantaran kesal kelakuan seksualnya yang menyimpang di ketahui oleh istrinya.

Pelaku Evan Zaputra (32),merupakan warga Jalan Desa Cambai RT 02 RW.03 Kelurahan Cambai,Kecamatan Cambai,Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.

Sementara itu korban Miliyanti (17),Yang merupakan istri muda dari pelaku evan, saat ini menjalani perawatan medis,karena mengalami luka bakar disekujur tubuhnya.

Tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap korban Meliyanti, akhirnya pihak dari keluarga Miliyanti, Melaporkan langsung kejadian yang dialami oleh korban Meliyanti tersebut ke Polres Prabumulih, Senin (11/3/2019).

Tim Opsnal Polres Prabumulih,bergerak cepat usai melakukan penyelidikan kasus terhadap pelaku penyiraman air keras yang dilakukan seorang suami kepada istrinya, berbekal informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Kota Palembang. Kemudian Tim opsnal langsung menuju Palembang dan berhasil meringkus pelaku di Salon kecantikkan KIKI yang berada di jalan Maskarebet Kecamatan Alang Alang Lebar Kota Palembang, Selasa (12/3/2019).

Dihadapan petugas Kepolisian, Evan berdalih nekat menyiram dan menganiaya korban lantaran kesal dan sakit hati karena sang isteri selalu keluar rumah tanpa seizinnya.

"Aku kesal pak, istri muda aku sering keluar rumah tanpa izin aku. Kalau ditanya dia selalu diam, Aku curiga jangan jangan dia selingkuh," ucap Epan saat dimintai keterangan,Rabu (13/3)

Pelaku juga mengungkapkan bahwa dirinya juga tertarik berhubungn seks dengan sesama jenis. Bahkan ia telah menjalin hubungan dengan banci selama 6 bulan. "Kalau berhubungan dengan Banci, aku baru enam bulan," Ungkapnya.

Sementara itu,Waka Polres Prabumulih Kompol Harris Batara di dampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman mengatakan, Pihaknya berhasil melakukan penangkapan usai melakukan serangkaian proses penyelidikkan.

"Dari informasi yang didapat, kita mengetahui keberadaan pelaku di Kota Palembang. Kurang dari 1x24 jam dipimpin langsung Kasat reskrim pelaku dapat kita amankan. Akibat perbuatan itu pelaku diancam pasal 355 ayat 1 dengan hukuman 12 tahun penjara," Terangnya.

Posting Komentar

0 Komentar