Kejari Prabumulih Menahan Mantan Kadishub Prabumulih, Diduga Korupsi retribusi parkir.



Prabumulih,Jurnalekspres.com.-- Kejaksaan Negeri Prabumulih menahan Syariffudin, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. Penahanan dilakukan karena Syariffudin telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi retribusi parkir. Syariffuudin ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pakjo, Palembang.

“Karena dia sebagai pengguna anggaran dianggap mengetahui. Supaya ada kepastian hukum juga,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Prabumulih, Wan Susilo Hadi, Rabu (26/2/2020).

Hadi menuturkan, tersangka diduga terlibat korupsi pengelolaan retribusi dana parker di Kota Prabumulih  yang merugikan negara hingga Rp 430 juta pada 2015.

Dalam kasus ini, kata dia, Kejari Prabumulih sebelumnya telah menahan Dedi Irawan yang menjadi tersangka pertama kasus ini. Dedi adalah direktur rekanan pengelola retribusi parkir di Dishub Kota Prabumulih.

Hadi menuturkan, kasus ini terungkap berkat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan yang mendapati adanya kekurangan bayar pada retribusi parkir tahun 206 sebanyak Rp340 juta dari yang seharusnya dibayar Rp650 juta.

Menurut Hadi, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 55 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hingga lima tahun penjara.

Posting Komentar

0 Komentar