BNN Kota Prabumulih, Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Di Prabumulih.


BNN Kota Prabumulih, hadirkan tersangka dan barang saat jumpa perss di kantor BNN Kota Prabumulih. Selasa (17/03/2020).

Prabumulih,Jurnalekspres.com.-- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih mengunkap kasus peredaran narkoba, Hal ini terungkap ketika seksi pemberantasan BNN Kota Prabumulih. Mendapatkan informasi dari Masyarakat pada hari senin (16/03/2020) sekira pukul 19:45 WIB, bahwa di rumah bedeng yang terletak di jalan Bima Kelurahan karang raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sedang terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh seseorang yang di pastikan bukan warga karang raja.

Berdasarkan informasi tersebut seksi pemberantasan BNN Kota Prabumulih menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan diamati dirumah yang dimaksud tampak terlihat mobil avanza berwarna silver yang sedang terparkir dirumah bedeng yang di informasikan Masyarakat.

Tanpa membuang waktu lama sekira pukul. 21.00 WIB, Tim pemberantasan langsung melakukan penggerebakan di dalam bedeng tersebut dan berhasil mengamankan Leo Renza, warga Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim. Selanjutnya tim pemberantasan langsung memanggil RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan ditempat tersebut.

Kepala BNN Kota Prabumulih AKBP Ridwan SH, Mengatakan bahwa dari hasil penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti yang diduga berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 3,13 gram di saku kiri dari tersangka.

"Tim Berantas berhasil mengamankan diduga kurir sabu dan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti, tersangka bukan warga Kota Prabumulih. Kita masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan kordinasi dengan BNN Muara Enim," ungkapnya.

Selanjutnya tersangka Leo Renza Kurniawan dan barang bukti diamankan di BNN Kota Prabumulih, Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,"Sedangkan untuk pasal yang dikenakan, Pasal 112 ayat 1 Junto 127 ayat 1 hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun kurungan",jelasnya.(Ril)

Posting Komentar

0 Komentar