Diduga Langgar Permendagri, Masyarakat Kota Padang Tolak Hasil Pemilihan BPD.



Muara Enim,Jurnalekspres.com.-- Masyarakat Desa Kota Padang Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT) Kabupaten Muara Enim, Menolak keras hasil Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) , Kamis (12/3) beberapa waktu lalu karena diyakini tidak berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Tokoh masyarakat Desa Kota Padang, Safril mengungkapkan, jalannya proses dan mekanisme pemilihan anggota BPD Kota Padang dinilai tidak wajar dan terkesan sarat kepentingan, hal ini dapat dilihat dari singkat waktu yang digunakan dalam menjalani proses pemilihan.

"Kami saja sebagai masyarakat tidak diundang oleh panitia untuk mengikuti proses pemungutan suara, padahal kami memiliki hak suara untuk menentukan siapa yang akan duduk di BPD mewakili kami di Pemerintahan tingkat desa saja, selain itu panitia tidak memberikan cukup waktu bagi masyarakat yang ingin ikut serta pada pemilihan anggota BPD," ungkapnya.

Safril mengatakan, meskipun dirinya dan sebagian besar masyarakat desa Kota Padang tidak terlalu paham dengan dunia politik, tapi setidaknya nurani kami merasa terusik jika hak-hak kami sebagai masyarakat direnggut begitu saja dan suara kami dipandang sebelah mata oleh Pemerintah desa.

"Saya juga ingin menyampaikan ucapan terimakasih kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Lingkungan, Pembangunan dan Transportasi (PELIPTA) Koordinator Wilayah Semende yang telah bersedia berbagai wawasan dan dasar hukum tentang Pemilihan Anggota BPD," katanya.

Diakui Safril, berbekal sejumlah perangkat hukum dan ketentuan perundang-undangan dari PELIPTA, dirinya mengetahui lebih banyak tentang hak-hak mereka sebagai warga dan menjadi lebih berani menyuarakan kebenaran karena mengetahui dasar hukumnya.

Koordinator Wilayah Semende LSM PELIPTA, Kurung saat dimintai komentarnya, mendukung penuh perjuangan masyarakat desa Kota Padang dalam mempertahankan hak-haknya, semoga saja permasalahan di Desa Kota Padang ini menjadi contoh bagi desa-desa lain agar jangan meremehkan masyarakat.

"Perlu diketahui bahwa, negara telah melindungi hak-hak masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintah desa melalui sejumlah perangkat hukum, oleh karena masyarakat jangan menyuarakan kedzaliman di Desa masing-masing, LSM PELIPTA siap berjalan bersama masyarakat," ujarnya.

Ditegaskan Kurung, UU tentang desa No 6 tahun 2014 beserta peraturan pelaksanaannya menempatkan masyarakat desa diatas Pemerintah desa, hal ini bisa dilihat dari ketentuan pasal 26, 27, 28 dan 29 yang mengatur larangan dan kewajiban Kepala desa.

"Jika ketentuan tersebut dilanggar, Kades dapat diberhentikan sementara bahkan berhenti permanen tergantung dengan pendapat dan keputusan BPD sebagaimana diatur pasal 40 UU tentang desa dan pasal 54 Peraturan pemerintah No 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksana UU tentang Desa," tegasnya.

Kurung berpedoman, dengan jaminan dari peraturan pelaksana UU tentang Desa, dirinya mengajak masyarakat wilayah adat Semende pada umumnya untuk menjaga dan mempertahankan hak-hak yang diberikan Pemerintah, kalau bukan anak cucung puyang awak sape agi ye kah ngiluk'i dusun ni. (Novlis Heriansyah)

Posting Komentar

0 Komentar