Tanggapi Laporan, Pihak Kecamatan Panggil Panitia Dan Kades Kota Padang.



Semende,Jurnalekspres.com.-- Pemerintah Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT), Kabupaten Muara Enim, Selasa (24/3) memanggil Panitia dan Kepala desa Kota Padang untuk dimintai keterangan terkait dugaan Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah perwakilan masyarakat Desa Kota Padang, Senin (23/3) mendatangi Kantor Camat SDT untuk mempertanyakan tindak lanjut dari laporan masyarakat sebelumnya terkait dugaan Pemilihan Anggota BPD yang tidak sesuai Peraturan menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 110 Tahun 2016 Tentang BPD.

Perwakilan masyarakat diterima Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) mewakili Kasi Pemerintahan, dari pertemuan tersebut Kasi Trantib merekomendasikan kepada staf Kasi Pemerintahan untuk memanggil Panitia Pemilihan dan Kades Kota Padang guna dimintai keterangannya.

Kasi Trantib, Riswan mengatakan, berdasarkan surat dari Camat SDT, dirinya diminta turun ke lapangan menelaah kebenaran laporan dari masyarakat, menurut keterangan Panitia Pemilihan dan Kades Kota Padang, mekanisme tahapan proses pemilihan anggota BPD sudah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pada proses pemeriksaan di lapangan dirinya juga telah mendokumentasikan berkas-berkas terkait tahapan Pemilihan Anggota BPD termasuk mengkonfirmasi keaslian tanda-tangan yang dibutuhkan pada lampiran laporan masyarakat, hasil pemeriksaan di lapangan pun sudah saya serahkan kepada Kasi Pemerintahan, katanya.

Kasi Pemerintahan, Muzammil SH melalui stafnya, Karmulis menyatakan, sebelumnya
pihak Kecamatan telah menanggapi laporan masyarakat dengan menelaah kebenaran laporan dan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan dan rekomendasi dari Kasi Trantub, pihaknya akan memanggil Panitia Pemilihan dan Kades Kota Padang.

"Kami sudah menerima hasil pemeriksaan yang dilakukan Kasi Trantib, kami pun sudah memeriksa berkas-berkas tahapan proses pemilihan anggota BPD Kota Padang, untuk itu kami akan memanggil Panitia Pemilihan dan Kades Kota Padang
dalam rangka konfirmasi dan untuk dimintai keterangan guna mengetahui mekanisme proses pemilihan anggota BPD sesuai ketentuan," nyatanya.

Tokoh Masyarakat Kota Padang, Safril menegaskan kedatangan pihaknya ke Kantor Camat SDT adalah untuk memastikan laporan masyarakat diproses sebagaimana mestinya yakni menuntut pihak Kecamatan membatalkan hasil pemilihan BPD sebelumnya dan merekomendasikan pemilihan ulang anggota BPD Kota Padang.

"Kami sangat berterimakasih kepada pihak Kecamatan yang telah menanggapi laporan masyarakat dengan memanggil Panitia Pemilihan dan Kades Kota Padang besok (Selasa, 24/3) semoga saja permasalahan ini dapat diselesaikan di tingkat Kecamatan," tegasnya.

Safril mengungkapkan, jika permasalahan pemilihan anggota BPD Kota Padang tidak selesai di tingkat Kecamatan, dirinya dan masyarakat Kota Padang tidak akan segan-segan melanjutkan permasalahan ini ke tingkat kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Inspektorat. (Novlis Heriansyah)

Posting Komentar

1 Komentar