Transparansi DD/ADD, Warga Tuntut Pemdes Pasang Pengumuman APB Desa.


Contoh salah satu bentuk baliho APB Desa yang terpasang.

Muara Enim,Jurnalekspres.com.-- Warga Desa Muara Tenang Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT), Kabupaten Muara Enim, Menuntut Pemerintah desa (Pemdes) memasang baliho pengumuman Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa tahun 2020 sebagai bentuk transparansi realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta pendapatan desa lainnya.

Tokoh masyarakat Desa Muara Tenang, Awanhar ditemui di dangaunya, Minggu (15/03/2020), Meminta Pemdes memasang baliho pengumuman APB Desa tahun anggaran 2020, menurutnya permintaan ini bukan karena dirinya tidak percaya pada Pemdes, melainkan agar masyarakat mengetahui penggunaan pendapatan dan belanja desa setiap tahun anggaran.

"Selama 2 tahun terakhir yakni tahun 2017 dan 2018, kami tidak banyak mengetahui pembangunan apa saja yang dilaksanakan Pemdes, selain karena tidak adanya baliho pengumuman APB Desa juga karena papan proyek tidak dipasang di lokasi pengerjaan, sehingga identitas sebuah pekerjaan tidak diketahui masyarakat," katanya.

Awanhar mengungkapkan, jika sumber biaya pembangunan Desa Muara Tenang berasal dari 1 sumber, tentunya tidak akan membingungkan, prakteknya ada pihak lain yang membiayai sejumlah pembangunan fisik selain Pemdes yaitu Dinas, Badan dan Kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

"Misalnya, 1 Tahun lalu dilaksanakan pembangunan jalan setapak antara Desa Muara Tenang dengan wilayah Betungan, sepengetahuan masyarakat pembangunan jalan tersebut dibiayai oleh DD, namun setelah membaca berita dari media online baru diketahui dibiayai juga oleh Dinas Pertanian, hal ini sempat membingungkan masyarakat," ungkapnya.

Disarankan Awanhar, untuk menghindari kesalahpahaman berulang dimintakan kepada Pemdes agar memasang baliho Pengumuman APB Desa tahun 2020 ini, manfaatnya tidak hanya untuk mengetahui rencana pembangunan fisik tetapi juga untuk mengetahui sumber pendapatan dan alokasi belanja desa.

Hal senada juga disampaikan Koordinator wilayah (Korwil) Semende, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Lingkungan, Pembangunan dan Transportasi (PELIPTA), Kurung, menurutnya baliho pengumuman APB Desa bukan hanya tidak terpasang 2 tahun terakhir ini saja tetapi memang selama ini tidak pernah dipasang oleh Pemdes.

"Undang-undang (UU) No 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 26 ayat 4 mengamanatkan, Kades berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme," ujarnya.

Kurung menambahkan, ketentuan ini diperkuat oleh pasal 2 ayat 1 Permendagri No 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan keuangan Desa dan pasal 10 Permendagri No 46 Tahun 2016 Tentang laporan Kepala Desa, yang mana disebutkan bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi seputar penyelenggaraan Pemdes, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

"Jika baliho APB Desa Tahun 2020 tidak juga dipasang, maka Kepala desa Muara Tenang dapat dianggap tidak menjalankan kewajibannya dan melanggar larangan sebagai Kades, sanksinya Kades dapat diberhentikan sementara atau permanen sesuai dengan rekomendasi yang dihasilkan musyawarah BPD," tambahnya. (Novlis Heriansyah)

Posting Komentar

0 Komentar