9 ODP negatif Covid 19, SDU Nihil Pandemi Corona.



Muara Enim, Jurnalekspres.com. -- sejak didirikannya Posko Penanganan Penyebaran virus Covid 19 per tanggal 23 Maret lalu hingga memasuki Minggu ke-3, Masyarakat Kecamatan Semende Darat Ulu (SDU) dinyatakan nihil dari Orang Dalam Pantauan (ODP) ataupun Pasien Dalam Pantauan (PDP).

Kepala Puskesmas SDU, Fitri Sujariah SST M.Kes saat ditemui di ruang kerjanya, mengatakan sejak diliburkannya kegiatan Belajar Mengajar di tiap sekolah dan sejumlah pekerja seiring didirikannya Posko Penanganan Penyebaran virus Covid 19, pihaknya telah mengisolasi 9 orang yang ditetapkan sebagai ODP.

"Ke-9 ODP tersebut berasal dari pelajar dan pekerja yang selama ini beraktifitas di wilayah Pulau Jawa dan Provinsi lampung, setelah menjalani masa isolasi secara mandiri di rumah kediaman orang tua masing-masing selama 14 hari dilakukan pemeriksaan medis secara intensif, ke-9 ODP tersebut dinyatakan negatif," katanya.

Fitri Sujariah menambahkan, setelah terdatanya 9 ODP yang telah dinyatakan negatif tersebut pihaknya tidak lagi menemukan lalu lintas keluar masuk penduduk dari luar ke wilayah Semende yang layak dikategorikan ODP, dirinya berharap masyarakat di Wilayah SDU hingga wabah Covid 19 ini berakhir tetap nihil.

Camat SDU, Cholid Tri Aquarian S.Stp., Msi saat ditemui di ruang kerjanya, merincikan, sebelumnya pihak Kecamatan mendirikan 3 titik Posko yakni fi Desa Sigamit, Pajarbulan dan Desa Tanjung Agung, mengingat di wilayah PT Supreme Energi Rantau Dedap (SERD) juga mendirikan Posko maka Posko di Desa Sigamit digabung dengan Posko desa Pajarbulan.

"Pengalihan Posko tersebut dilakukan dengan pertimbangan efektifitas dan efesiensi ketersediaan petugas yang mana seluruh pengurus Posko untuk 4 Desa digabung menjadi 1 karena terletak pada 1 jalur perjalanan, sehingga diharapkan kurangnya ketersediaan tenaga dapat teratasi," rincinya.

Cholid merincikan, pengurus Posko Penanganan Penyebaran virus Covid 19 selama 2 minggu terakhir baik dari Posko Kecamatan maupun desa telah berusaha menjalankan tugas berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan (Menkes), Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) sesuai kemampuan. (Novlis Heriansyah)

Posting Komentar

0 Komentar