Masih Zona Hijau, Kades Dan Kecamatan SDT Abaikan Instruksi Presiden.



Muara Enim,Jurnalekspres.com. --- Penanganan Penyebaran virus Covid 19 di tingkat Desa pasca ditetapkannya daerah kabupaten/kota di Provinsi Sumsel dari status Waspada menjadi Tanggap Darurat 24 Maret lalu diacuhkan sejumlah Pemerintah desa (Pemdes) dan diabaikan pihak Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT) karena dianggap wilayah Semende masih Zona Hijau.

Berdasarkan catatan Krue Jurnalekspres.com, untuk mengatasi biaya operasional penanganan penyebaran virus Covid 19 Presiden sudah menginstruksikan seluruh perangkat negara mengalokasikan anggaran serta pengadaan barang dan jasa untuk mempercepat penanganan Covid-19.

Instruksi Presiden (Inpres) RI No 4 Tahun 2020 bagian ke satu menyebutkan, mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan Covid 19, hal ini diperkuat juga dengan Surat Edaran (SE) Menteri Desa (Mendes), Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) No 8 Tahun 2020 huruf G yang berbunyi SE urat ini menjadi dasar bagi perubahan APBDes untuk menggeser pembelanjaan bidang dan sub bidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darirat dan mendesak desa.

Kepala Desa (Kades) Palak Tanah Kecamatan SDT, Haryanto saat dimintai komentarnya belum dapat menjalankan ketentuan pergeseran alokasi APBDes tersebut karena belum terlalu mendesak mengingat wilayah Semende masih dalam kategori zona hijau.

"Sementara ini saya tidak dapat menjawab kemungkinan dana SILPA digeser untuk bantuan Sembako, selama ini dana operasional Posko masih ditanggulangi oleh Kades ketika ADD turun baru diklaim, semuanya memakai dana pribadi dulu bukan menggunakan dana SILPA, untuk rumah isolasi harus menunggu DD turun, APD saja masih cashbon semua," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Camat Semende Darat Tengah (SDT) Khairul B Ssos melalui Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kisman saat dimintai komentarnya mengatakan, SILPA di setiap desa Kecamatan SDT sudah dikucurkan jika dikatakan bukan dana SILPA artinya Kades tidak mengerti.

"Dikatakan SILPA karena DD tambahan kemarin tidak terealisasi di tahun 2019 seharusnya sudah selesai pada 31 Desember jadi otomatis di menjadi SILPA , Kades mengatakannya SILPA silahkan dikatakan dana tambahan silahkan, terhitung bulan Februari sudah dikucurkan," katanya.

Kisman melanjutkan, untuk pendanaan operasional penanggulangan Covid 19 memiliki dana tersendiri pada APBDes tahun 2020, berhubung DD Tahun 2020 belum turun Kades diperbolehkan menanggulangi dana penanggulangan Covid 19 menggunakan dana pribadi.

"Mengenai realisasi SE Mendes No 8 tahun 2020 Kades diperbolehkan menggeser alokasi penggunaan dana, menggunakan dana SILPA boleh menggunakan APBDes sebagai anggaran induk juga boleh, kami dari Kecamatan tidak ada kebijakan semua diserahkan kepada desa masing-masing," lanjutnya.

Mengutip pernyataan Gubernur Sumatera selatan (Sumsel), H Herman Deru pada Sumselupdate.com menyampaikan, hasil tes spesimen menyatakan bahwa ada satu orang yang positif terjangkit virus Covid-19 di Provinsi Sumsel. Untuk itu mulai dari hari ini (24/3) setiap kabupaten/kota di Provinsi Sumsel menetapkan status Waspada ditingkatkan menjadi Tanggap Darurat.

Dirinya berharap kepada pemerintah kabupaten/kota untuk satu visi bersama presiden dalam upaya dan pencegahan dampak virus Corona.

“Ada dua aspek yang harus dicermati bersama, pertama untuk lebih mengakuratkan dimensi tentang kesehatan dalam pencegahan virus corona, kedua diupayakan untuk membendung laju turunnya ekonomi yang berdampak pada sosial ekonomi terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah,” ungkap Deru.

Diharapkan setiap kabupaten/kota segera membentuk satgas yang berpacu pada Keppres 9 tahun 2020. Secara umum dijelaskan dalam inpres 4 2020 Presiden memberikan keleluasaan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mengalokasikan anggaran terkait Tanggap Darurat Covid-19. (Novlis Heriansyah)

Posting Komentar

0 Komentar