Pengelolaan Dana BUMDes Kota Agung Tidak Transparan, Pendirian Pabrik Tahu Gagal.



Muara Enim,Jurnalekspres.com.-- Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Kota Agung Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT) tahun anggaran 2019 lalu diduga tidak Transparan karena dialihkan Kepala desa untuk keperluan diluar BUMDes sehingga menggagalkan rencana pendirian Pabrik Tahu.

Direktur BUMDes Kota Agung periode tahun 2019, Sehdan saat ditemui di kediamannya, Rabu (23/4/2020) mengaku dirinya ditunjuk sebagai direktur BUMDes oleh kepala desa tanpa adanya berkas-berkas yang menyangkut BUMDes itu sendiri.

"Sekitar bulan juni 2019 ada dana BUMDes yang masuk kerekening BUMDes sebesar Rp 33,500.000 sayapun berinisiatif untuk
Menyalurkan dana BUMDes tersebut ke Unit usaha pabrik tahu," akunya.

Sehdan menambahkan, belum sempat rencana pendirian pabrik tahu direalisasikan kepala desa meminjam dana BUMDes tersebut senilai Rp 33.000.000 untuk pembelian pipa Pamsimas yang akan dikembalikan setelah pencairan dana desa tahap ketiga tahun 2019.

"Namun sayangnya hingga waktu yang dijanjikan Kades, dana BUMDes yang dipinjam tidak juga dikembalikan hingga akhirnya akhir Januari lalu saya mengundurkan diri karena tidak ada unit usaha yang bisa dijalankan," tutup Sehdan.

Hal serupa juga disampaikan Direktur Bumdes periode tahun 2017, Juharsah menceritakan, semasa dirinya menjabat sebagai direktur BUMDes, Unit usaha yang dijalankan adalah penjulan tabung gas, setelah itu dirinya digantikan oleh direktur BUMDes yang baru.

"Sisa dana BUMDes yang saya serahkan ke kepala desa di akhir masa jabatan saya berjumlah kurang lebih Rp. 12.000.000. Dan Tabung gas elpiji berjumlah 90 tabung", tutupnya.

Tidak berbeda dengan yang disampaikan Direktur BUMDes periode 2018, Jumran membenarkan sejumlah dana yang diserahkan pengurus BUMDes periode tahun 2017 yakni berupa sejumlah dana puluhan tabung gas.

"Dimasa periode saya, selain jasa isi ulang tabung gas, BUMDes Kota Agung juga menjalakan unit usaha di bidang peternakan ikan namun sayangnya unit usaha yang baru dijalankan tersebut dinyatakan gagal dengan berbagai faktor," pungkasnya.

Jumran mengungkapkan, unit usaha peternakan ikan yang dijalankan pada masa kepengurusannya dibiayai oleh sejumlah dana yang diserahkan direktur BUMDes sebelumnya.

"Semasa saya menjabat sampai kurang lebih sembilan bulan, tidak ada penambahan modal dari BUMDes itu sendiri, kemudian tanpa adanya musyawarah yang melibatkan BPD dan unsur masyarakat saya telah diberhentikan secara tidak hormat," ujarnya.

Kades Kota Agung, M Aminuddin saat dikonfirmasi mengakui tidak ada penambahan biaya modal BUMDes, biaya modal setiap tahunnya adalah biaya modal tahun sebelumnya yang sudah tutup buku tahun anggaran dan dikembalikan pada tahun anggaran berikutnya.

"Biaya Modal BUMDes Desa Kota Agung selama ini adalah biaya modal yang memang sudah ada sejak Pemerintahan desa Kota Agung masih dijabat Pjs sebelum saya, dana BUMDes yang dikucurkan tahun 2019 adalah saldo dari BUMDes tahun 2018," paparnya. (Hijas)

Posting Komentar

0 Komentar