Tertib Administrasi Pemerintahan Desa, Menunggu Komitmen Camat SDT.



Semende,Jurnalekspres.com.-- Pemerintah Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT), pada tahun 2020 akan kembali melakukan penertiban administrasi Pemerintahan desa (Pemdes) dengan memastikan proses administrasi berjalan sebagaimana Peraturan yang berlaku dan berkomitmen tidak akan menandatangani pencairan Dana Desa (DD) jika administrasi tidak berjalan semestinya.

Camat SDT, Khairul B SSos ditemui di temui di ruang kerjanya mengatakan, sejumlah permasalahan yang muncul dan ditangani Pemerintah Kecamatan disebabkan karena tidak tertib dalam menjalankan sistem administrasi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan.

"Salah satu bentuk tidak tertibnya administrasi misalnya, setiap berurusan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Pemdes selalu langsung menghadap ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) tanpa berkoordinasi dengan pihak Kecamatan," katanya.

Khairul B Ssos mengkhawatirkan akan terjadi miss komunikasi jika Pemdes berurusan ke Pemkab tanpa berkoordinasi dengan pihak Kecamatan yang nantinya permasalahan yang muncul juga menjadi tanggung jawab Pemerintah Kecamatan.

"Selain itu akibat tidak adanya koordinasi antara Pemdes dan kecamatan terjadi juga pada realisasi pengerjaan proyek fisik yang tidak dilaporkan, akibatnya pihak Kecamatan tidak bisa membedakan bangunan yang dikerjakan oleh Dana Desa (DD), Dinas Pertanian, Bantuan Provinsi, Dan Alokasi Khusus (DAK) dan APBD Kabupaten serta sumber lainnya," ujarnya.

Ditegaskan Khairul B SSos, untuk itu ke depan dirinya akan menertibkan kembali sistem administrasi Pemdes dalam rangka menjalankan fungsi pembinaan kepada aparatur Pemdes sebagaimana yang diamanatkan peraturan yang berlaku, dirinya juga berkomitmen tidak akan menandatangani pencairan DD sebelum memastikan tertib administrasi berjalan sesuai ketentuan.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Lingkungan, Pembangunan dan Transportasi (PELIPTA) Provinsi Sumatera selatan (Sumsel), Drs Komrin Djabar SH saat dimintai komentarnya mendukung penuh komitmen Pemerintah Kecamatan SDT dan berharap tertib administrasi berjalan sesuai aturan.

"Sudah sepatutnya dan memang telah diatur dalam sejumlah ketentuan bahwa Pemerintah Kecamatan sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melakukan pembinaan terhadap aparatur Pemdes," komentarnya.

Komrin Djabar merincikan, salah satu landasan hukum tugas pembinaan Pemerintah daerah adalah pasal 112 ayat 1 UU No 6 tahun 2014 tentang desa yang menyebutkan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

"Hal tersebut diperkuat dengan pasal 115 yang mengatur bentuk pembinaan dan pengawasan, yakni antara lain memberikan pedoman penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, mengawasi pengelolaan Keuangan Desa dan pendayagunaan Aset Desa serta sejumlah pembinaan dan pengawasan lainnya," rincinya. (Novlis Heriansyah)

Posting Komentar

0 Komentar