Tidak Selesai di Kecamatan, Warga Kota Padang Sampaikan Laporan Ke Dinas PMD.



Muara Enim, Jurnalekspres.com. -- Warga Desa Kota Padang Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT), Kamis (9/4) menyampaikan laporan permasalahan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dengan tuntutan dilakukannya pemilihan ulang.

Warga Desa Kota Padang, Safril saat dihubungi melalui ponselnya menceritakan, sebelumnya pada 24 Maret lalu sejumlah perwakilan masyarakat sudah menyampaikan dugaan pelanggaran prosedur pada proses Pemilihan Anggota BPD Desa Kota Padang kepada pihak Kecamatan.

"Namun meskipun pihak Kecamatan telah melakukan verifikasi kebenaran laporan di lapangan dan meminta keterangan Panitia Pelaksana Pemilihan BPD dan Kepala Desa (Kades), pihak Kecamatan tidak bisa memenuhi tuntutan kami dengan alasan tidak ada dana untuk membiayai pelaksanaan Pemilihan Ulang," ceritanya.

Safril sangat menyesalkan jawaban Camat SDT yang berdalih tidak bisa memenuhi tuntutan masyarakat Desa Kota Padang karena alasan ketersediaan dana, menurutnya jika hal sepele tersebut tidak bisa diatasi seorang penjabat Camat maka dirinya dan masyarakat desa Kota Padang umumnya bersedia menyumbang untuk biaya pelaksanaan Pemilihan Ulang BPD.

"Tapi sepertinya alasan ketersediaan dan bukan alasan mutlak untuk memenuhi tuntutan warga sehingga Kamis (9/4) kemaren kami menyampaikan laporan dugaan kesalahan prosedur pada proses Pemilihan Anggota BPD Desa Kota Padang sebagaimana yang telah diatur Peraturan menteri Dalam Negeri nomor 110 tahun tahun 2016 Tentang BPD," sesalnya.

Diungkapkan Safril dugaan pelanggaran yang dilakukan Panitia Pemilihan antara lain, waktu yang diberikan Permendagri kepada Panitia Pemilihan adalah selama 6 bulan bukan 8 hari terhitung sejak tertanggal Surat Keputusan (SK) Panitia dari Kades tanggal 4 Maret hingga penetapan calon terpilih 12 Maret, selain itu unsur masyarakat sebagai pemegang hak pilih tidak proporsional serta sejumlah pelanggaran lainnya.

"Dengan sejumlah dasar hukum yang mengatur mekanisme pemilihan anggota BPD dan karena permasalahan ini tidak bisa diselesaikan di tingkat Kecamatan maka kami memutuskan untuk meneruskan laporan ke Dinas PMD dan berharap dapat memberi keputusan sesuai ketentuan, tidak menutup kemungkinan SK dari Pejabat terkait hal ini kita bawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Camat SDT, Khairul B Ssos saat dihubungi via Whatsapp mengatakan, akan mencari jalan keluar untuk menyelesaikan permasalahan dugaan pelanggaran pada proses Pemilihan Anggota BPD sebagaimana yang dilaporkan masyarakat.

"Kite carike jalan kelurnye secara musyawarah supaya damai," katanya. (Novlis Heriansyah)

Posting Komentar

0 Komentar