Validasi Penerima BLT, Pemdes Palak Tanah Gelar Musdes.



Muara Enim,Jurnalekspres.com.-- Pemerintah Desa (Pemdes) Palak Tanah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Selasa (21/4) bertempat di Kantor Kades Palak Tanah menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka validasi Data Penerima Manfaat (DPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) untuk masyarakat terdampak penyebaran Covid 19.

Kepala Desa Palak Tanah, Haryanto disela-salah Musdes mengatakan, validasi DPM BLT dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Perubahan
Peraturan Menteri Desa (Mendes) dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi PDTT No 6 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan DD.

"SE Mendes PDTT tersebut dipertegas dengan Surat Pemberitahuan Mendes PDTT No 126/PRI.00/IV/2020 yang menyatakan, bahwa DD dapat digunakan untuk BLT kepada keluarga miskin di Desa, sasaran penerima BLT di Desa adalah keluarga miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)," katanya.

Haryanto melanjutkan, mengenai alokasi DD untuk pembiayaan BLT adalah sebesar 30 % dari DD untuk Palak Tanah atau setara Rp 280 juta, sementara ini pihaknya masih melakukan pendataan di lapangan mengingat petunjuk dari Kecamatan baru turun bulan ini.

Ketua BPD Desa Palak Tanah, Riadi saat dihubungi melalui ponselnya menyatakan, pihaknya akan mengawal proses pendataan DPM BLT baik untuk penerima Sembako bantuan dari Pemkab maupun penerima BLT bantuan dari Pemerintah pusat melalui DD.

"Bantuan bagi masyarakat terdampak Corona terdiri dari bantuan Sembako senilai 200 ribu perbulan selama 3 bulan dari Pemkab dan BLT sebesar 600 ribu - 800 ribu tergantung jumlah DD yang diterima desa terkait," nyatanya.

Deltha selaku pendamping desa menyampaikan dalam pendataan untuk masyarakat menerima bantuan langsung tunai dana desa ini didata secara teliti yang mana masyarakat masuk dalam kretiria masyarakat miskin. (Novlis Heriansyah)

Posting Komentar

0 Komentar