Berkolaborasi Perjuangkan Kepentingan Masyarakat, PELIPTA & GPRK Gandeng Advokad/Pengacara.


DPC GPRK saat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan anggota BPD kepada Bupati Muara Enim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).


Muara Enim,Jurnalekspres.com.-- Koordinator wilayah (Korwil) Semende Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli, Lingkungan dan Transportasi (PELIPTA) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GPRK) berkolaborasi menggandeng Advokad/Pengacara untuk mengantisipasi rawannya terjadi peristiwa hukum pada setiap aktifitasnya disaat memperjuangkan kepentingan rakyat.

Ketua DPC GPRK Semende, Syapril saat dihubungi melalui ponselnya mengatakan, aktivitas Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat tentunya sangat rawan dengan permasalahan hukum, karena jika hukum ditegakkan tentunya kepentingan masyarakat terjamin.

"Pada dasarnya negara telah menjamin hak-hak warganya tertuang dalam konstitusi dan Undang-Undang dasar yang menjadi hukum dalam bernegara, dengan demikian jika hukum telah dilanggar maka kepentingan rakyat akan terancam, untuk itulah kita memandang perlu menggandeng Advokad/Pengacara untuk memperjuangkan kepentingan rakyat," katanya.

Syapril menceritakan, pihaknya saat ini sedang memperjuangkan kepentingan masyarakat Desa Kota Padang dari dugaan kesewenang-wenangan Kades pada proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diduga kuat telah secara terang-terangan dan brutal melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 110 Tahun 2016.

"Saat ini permasalahan tersebut sudah dilaporkan ke Pemerintah kabupaten (Pemkab) dan Bupati telah memerintahkan Camat Semende Darat Tengah (SDT) melalui Assisten Pemerintahan dan Kesejahteraan rakyat (Kesra) untuk menyelesaikan permasalahan sesuai aturan hukum yang berlaku," ceritanya.

Diungkapkan Syapril, jika pihak Kecamatan tidak melaksanakan perintah Bupati sebagaimana yang tertera pada lembar disposisi dan atau memaksakan diri melantik anggota BPD hasil pemilihan ilegal, pihaknya akan membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum dengan menggunakan jasa Pengacara.

Hal senada juga disampaikan Korwil Semende LSM PELIPTA, Kurung Wani, menurutnya kerja sama dengan Advokad/Pengacara dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat sangat diperlukan untuk mengetahui permasalahan di tengah masyarakat dalam sudut pandang hukum.

"Misalnya saja prilaku sebagian besar oknum Kades di Wilayah 3 Kecamatan Semende sangat banyak yang melanggar larangan dan tidak menjalankan kewajiban sebagai Kades dan kedua hal tersebut secara hukum ternyata bisa dijadikan alasan untuk memberhentikan Kades definitif," paparnya. (Novlis Heriansyah)

Posting Komentar

0 Komentar