Pembagian Bantuan Covid 19 Tidak Sesuai Ketentuan, Camat SDT Diduga Lepas Tangan.



Muara Enim,Jurnalekspres.com.-- Adanya dugaan kuat pembagian bantuan sosial (Bansos) untuk warga terdampak Covid 19 tahap 1 yang tidak sesuai ketentuan di sejumlah desa dalam wilayah Semende Darat Tengah (SDT) diacuhkan Pemerintah Kecamatan dan melemparkan kesalahan pada Pemerintah desa masing-masing.

Camat SDT, Khairul B Ssos saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (21/5) terkesan melepas tanggung jawab atas dugaan kuat penyaluran Bansos yang tidak tepat sasaran, menurutnya data dan laporan Pemerintah desa yang diterima pihak Kecamatan telah sesuai ketentuan yang ada.

"Jika pada kenyataannya di lapangan terdapat kekeliruan itu ada pada Kepala desa (Kades) masing-masing, untuk itu saya No comment," katanya.

Begitu juga saat ditanya adanya dugaan kuat bahwa ada sejumlah nama penerima Bansos yang masih 1 Kartu Keluarga (KK) dengan perangkat Desa, Khairul juga enggan berkomentar dan hanya menyatakan akan menelusuri kebenaran informasi tersebut.

Koordinator wilayah (Korwil) Semende, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Lingkungan, Pembangunan & Transportasi (PELIPTA), Kurung Wani mengatakan, penyaluran Bansos untuk masyarakat terdampak Corona di wilayah Kecamatan SDT diduga kuat sangat rentan menyalahi perangkat hukum yang ada.

"Sebagaimana ketentuan mengenai prioritas penggunaan Dana Desa (DD) yang diatur Peraturan Menteri Desa (Mendes) dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) No 6 Tahun 2020, pasal 8A ayat (2) menyebutkan bahwa penanganan dampak pandemi Covid dapat berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT)," katanya.

Kurung Wani merincikan, pasal 8A ayat (2) tersebut diperjelas oleh pasal 8A ayat (3) yang menyatakan, keluarga miskin yang menerima BLT adalah keluarga yang kehilangan mata pencaharian, bukan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta mempunyai anggota keluarga yang rentan penyakit menahun.

"Artinya diluar ketentuan Pasal 8A ayat (3) tersebut tidak layak menerima bantuan, seperti TNI/Polri, PNS, Kades & perangkatnya, anggota BPD, pendamping Desa, Pendamping PKH, Pengusaha Makro dan atau sejumlah golongan masyarakat lainnya," rincinya.

Dijelaskan Kurung Wani, golongan masyarakat yang disebutkannya di atas bukan golongan yang kehilangan penghasilan atas pekerjaannya sebagai dampak Covid 19, lain halnya dengan petani, ojek, pedagang kecil, usaha angkutan dan lain sebagainya yang pendapatannya berkurang akibat sosial distancing dan physical distancing. (Novlis Heriansyah)

Posting Komentar

0 Komentar