PSBB Resmi Diterapkan Di Kota Prabumulih.



Prabumulih,Jurnalekspres.com.-- Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Prabumulih, Rabu dini hari (27/05) sekitar pukul 00.01 WIB resmi mulai diberlakukan Pemerintah kota Prabumulih. Peresmian penerapan PSBB ini ditandai dengan pelaksanaan apel yang digelar di Pos Penyekat Pembatasan Tugu Air Mancur, Jalan Jenderal Sudirman Kota Prabumulih, Sumsel.

Suasana apel yang masih diguyuri hujan gerimis ini langsung dipimpin Wali kota Prabumulih, yang diwakili oleh Sekda Prabumulih, Elman, ST., M.M, dan dihadiri seluruh personil gabungan.

Dalam pengarahannya, Sekda menyampaikan bahwa penerapan PSBB ini adalah dalam rangka memutus mata rantai covid – 19 di kota Prabumulih. “Selanjutnya agar dalam pelaksanaannya, masing masing personil bertugas sesuai dengan tupoksinya masing masing, mengikuti alur dan prosedur yang ada, dengan berpedoman pada peraturan walikota Prabumulih nomor 49 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan Covid -19 di kota Prabumulih,” pinta Sekda.

Hadir dalam apel tersebut Kapolres Prabumulih diwakili Kabag Ops Polres Prabumulih. Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan kepada petugas yang ada agar mematuhi protokol kesehatan dan mengutamakan keselamatan dan kesehatan petugas.

Selain itu, apel peresmian PSBB juga dihadiri oleh Dandim Muara Enim dalam hal ini diwakili Perwira Penghubung Kodim Muara Enim, Unsur TNI dari Zipur 2 SG,  Koramil, Sub Den Pom, Dinas perhubungan, Sat Pol PP dan dari Dinas Kesehatan kota Prabumulih.

“Pelaksanaan PSBB dihari pertama berjalan dengan lancar dan kondusif,” ungkap Drs Mulyadi Musa MSi, selaku Koordinator Pelaksana PSBB Kota Prabumulih, usai acara.

Mulyadi menjelaskan, dari laporan sejumlah Pos Penyekat Pembatasan dan Pos Daerah Rawan dan Padat Penduduk petugas belum menemukan pelanggaran pada puluhan kendaraan yang melintas masuk jalan kota Prabumulih.

“Baru ada memberikan teguran lisan pada sejumlah kendaraan, yang melintas di Pos Check Point PSBB Bawah Kemang, 2 kendaraan sepeda motor dan 2 mobil, untuk teguran tertulis dan pelanggaran lain nihil,” pungkas Mulyadi.

Posting Komentar

0 Komentar