Walikota Prabumulih Binggung, Memberikan Sanksi Kepada Warga Yang Melanggar Peraturan PSBB Nanti.


Walikota Prabumulih, H. Ridho Yahya MM.

Prabumulih,Jurnalekspres.com.-- Walikota Prabumulih, H. Ridho Yahya mengaku kebinggungan memberikan sanksi kepada warga yang melanggar Peraturan Sosial Bersekala Besar (PSBB) karena bertolak belakang dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Menurutnya, dengan bakal adanya aturan yang memperbolehkan  masyarakat usia 45 tahun ke bawah untuk beraktifias seperti biasa, membuat sanksi bagi warga yang melanggar PSBB akan sulit dilakukan.

“Aturan pemerintah pusat itu membuat rancu, karena mereka yang usia di bawah 45 tahun diperbolehkan berkatifitas seperti biasa. Nah, bagaimana kita bisa tegas sementara pemerintah pusat mengeluarkan seperti itu,” jelas Walikota Ridho Yahya, Rabu (13/05/2020).

Selain itu lanjut Ridho, ada juga wacana Menteri Agama, yang dalam waktu mengeluarkan aturan memperbolehkan warga untuk berkatifitas di rumah ibadah seperti sediakala.

Untuk itu, dirinya akan mengadakan rapat dan berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah guna menentukan langkah dan aturan kepada mereka yang melanggar. “Usai pertemuan dengan Gubernur dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, baru kita tentukan langkah selanjutnya,” terangnya.   

Namun, kapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) akan diberlakukan, walikota sendiri menyampaikan hingga saat ini belum bisa menentukan kapan pastinya, menginggat sebelum dilaksanakan ia terlebih dahulu harus bekoordinasi dengan Gubernur Sumsel dan menyiapkan segala kebutuhan untuk PSBB.


Posting Komentar

0 Komentar