Cair April Lalu, Rp 22,4 Triliun Dana Desa Akan Digunakan Untuk BLT.


  Foto: Mugi/ Humas Kemendes PDTT.

Jakarta,Jurnalekspres.com.-- Sekitar 31 persen dari Rp72 Triliun total dana desa tahun 2020 atau sebesar Rp22,4 Triliun akan digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Kebijakan BLT ini langsung diproses dan akan dicairkan.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, kebijakan BLT Dana Desa tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 tahun 2020 yang terkait dengan Perizinan PDTT Nomor 11 tahun 2019 prioritas penggunaan dana desa.

Dalam konferensi pers virtual ini ia mengatakan, BLT Dana Desa adalah untuk memfasilitasi seluruh masyarakat yang terdampak sepenuhnya oleh ekonomi 19.

“Yang berhak menerima BLT Dana Desa pertama, masyarakat miskin itu pasti, kedua, yang tidak terdaftar seperti yang terjadi margin jadi tidak terdaftar, masyarakat yang kehilangan mata pencaharian, belum bisa PKH, belum bisa bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bahkan dapat kartu prakerja, ”katanya.

Gus Menteri, sapaannya, mengatakan, jumlah dana desa yang akan dialokasikan untuk BLT disesuaikan dengan jumlah dana desa yang diperoleh masing-masing desa. Untuk desa yang memperoleh dana desa di bawah Rp800 juta, maksimal dialokasikan untuk BLT sebesar 25 persen dari total dana desa yang diperoleh pada tahun 2020.

Selanjutnya, untuk desa yang menerima dana desa Rp800 Juta - Rp1,2 Miliar, maksimal alokasi untuk BLT sebesar 30 persen. Sedangkan untuk desa yang memperoleh dana desa di atas Rp1,2 Miliar, maka maksimum untuk BLT sebesar 35 persen.

Untuk pendatang calon penerima BLT Dana Desa, lanjutnya, dilakukan oleh relawan desa lawan covid 19 yang sebelumnya telah dibuat oleh desa. Yang mana, relawan ini diketuai langsung oleh kepala desa, wakil ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), anggota anggota dari perangkat desa, anggota BPD dan lain-lain, serta mitra mitra lainnya, Babinkamtibmas, Babinsa, dan Pendamping Desa.

“Musyawarah Desa) untuk melakukan verifikasi terhadap keluarga miskin yang tidak terdata sebagai PKH, Bantuan Pangan Non Tunai, yang belum dapat digunakan untuk pengiriman kerja. Setelah disampaikan di Musdes, diputuskan dan disahkan oleh kepala desa, dan disampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk ditetapkan, ”diumumkan.

Gus Menteri mengatakan, penetapan penerima BLT Dana Desa di tingkat pemerintah kabupaten / kota harus dilakukan dengan cepat, yaitu maksimal lima hari kerja. Terkait pencairan kepada penerima BLT Dana Desa, dilakukan oleh dana desa dengan semaksimal mungkin dilakukan secara non tunai (transfer perbankan).

“Semaksimal mungkin (penyerahan dana BLT desa) dilakukan non tunai, untuk menghindari fitnah dan macam-macam. Kita sudah sampaikan kepada BRI, BNI, dan Mandiri untuk menjawab dan membantu masyarakat desa yang membuka rekening di masing-masing, ”katanya.

(Sumber Teks: Firman/Humas Kemendes PDTT)

Posting Komentar

0 Komentar