Terima BST, Ketua BPD Kota Agung Dihimbau Mengundurkan Diri.


  Foto: Ilustrasi.

Muara Enim,Jurnalekspres.com.-- Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kota Agung Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT), Senin (8/6) diketahui terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan petugas Kantor Pos Pulau Panggung di Kantor Camat SDT.

Kepala Desa Kota Agung, Muhammad Aminuddin saat dikonfirmasi melalui ponselnya membenarkan bahwa nama Ketua BPD Kota Agung atas nama Misrawati terdaftar sebagai penerima BST, namun menurutnya nama-nama penerima BST tersebut berasal dari Pemerintah pusat dan pihaknya tidak berwenang mencoretnya.

"Data penerima BST tersebut diterima ketika beliau sudah menjabat sebagai Ketua BPD, maka kami sebagai Pemerintah desa akan memberikan himbauan agar beliau mengundurkan diri sebagai penerima BST secara tertulis barulah kemudian bantuan atas namanya dialihkan kepada warga yang lebih layak," ujarnya.

Saat ditanya penerapan Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No 11 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Non DTKS Dalam Pemberian Bantuan Sosial Ke Masyarakat, khususnya pasal 1 & 2, Muhammad Aminuddin menyatakan akan mempelajarinya lebih lanjut.

Ketua BPD Kota Agung, Misrawati saat dikonfirmasi mengakui namanya masuk sebagai salah satu penerima BST, menurutnya hal tersebut dikarenakan ibunya tidak menerima Bantuan Sosial (Bansos) dalam bentuk apapun sehingga namanya dicantumkan sebagai penerima BST.

"Nama saya memang tertulis sebagai penerima BST dan bantuan tersebut telah saya terima, namun bantuan itu adalah BST bukan BLT-DD, apakah ada ketentuan jika BPD tidak boleh menerima BST ... ?" akunya.

Camat SDT, Khairul B. S.Sos melalui Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kisman saat dimintai tanggapannya menyayangkan terdatanya nama Ketua BPD Kota Agung sebagai penerima BST, menurutnya hal itu mungkin kesalahan administrasi saja.

"Tidak mungkin rasanya nama Ketua BPD bisa masuk sebagai salah satu penerima BST, nanti saya akan minta klarifikasi dari Kades Kota Agung dulu, berdasarkan ketentuan seyogyanya bantuan tersebut tidak diterima dan dikembalikan kepada petugas," tanggapannya. (Novlis Heriansyah)

Posting Komentar

1 Komentar

  1. Izin bertanya, siapa saja yang tidak berhak menerima bantuan BST & BLT ?
    Siapa saja yang berhak menerimanya ?

    BalasHapus