Beberapa Daerah Di Sumsel, Tandatangani Kesepakatan Pemanfaatan Aset Dengan PT.Pertamina.



Palembang,Jurnalekspres.com.-- Keinginan Gubernur Sumsel H.Herman Deru SH.MM menyelesaikan persoalan pemanfaatan aset bersama antara Pemkot Palembang, Prabumulih dan Kabupaten Banyuasin dengan PT.Pertamina Persero secara win-win solution kini menemui titik terang. Hal ini ditandai dengan Penandatanganan  Kesepakatan Pemanfaatan Aset Antara Pemerintah Daerah dengan PT Pertamina (Persero) di Auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel, Kamis (9/7).

Penandatanganan tersebut dilakukan berbarengan dengan Rapat Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi oleh KPK dan dihadiri langsung oleh Ketua KPK RI Komjen Pol Drs Firli Bahuri, M.Si. Penandatanganan kesepakatan ini bahkan diikuti bupati/walikota se Sumsel secara virtual.

Ketua KPK RI Firli Bahuri mengatakan, dalam melakukan pencegahan korupsi KPK membangun 8 pencegahan. Di antaranya dengan memperkuat APIP, pengelolaan dan pengawasan dana desa serta pengelolaan aset daerah.

Menurutnya penertiban aset bersama Pemda dan BUMD serta BUMN tidak hanya dilakukan di Palembang, Sumsel. Tapi baru-baru ini KPK juga diakuinya juga melakukan penertiban aset negara di Sumsel dengan nilai yang cukup besar mencapai Rp21 triliun.

Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan Dirut Pertamina bersama Gubernur Sumsel H.Herman Deru serta Walikota Palembang H.Harnojoyo, Wako Prabumulih Ridho Yahya dan Bupati Banyuasin dan disaksikan oleh Ketua KPK RI, dan Komisaris PT.Pertamina Persero.

Selain Pimpinan KPK RI dan Dirut Pertamina,  hadir dalam kesempatan tersebut hadir juga Komisaris PT.Pertamina  Condro Kirono, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Wetiawan S.IK, Kajati Sumsel diwakili Asdatun Ery Ariansyah SH.MH, Korwil II KPK RI, Asep Arhmat Suwandha, Walikota Palembang Harnojoyo, Walikota Prabumulih Ridho Yahya, Bupati Banyuasin Askolani, Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustida, Kepala BPKP Tri Handoyo, Kepala BPN Sumsel diwakili Kabid Penataan Pertanahan Tri Astuti dan Sekda Kota Palembang Ratu Dewa. (*)

Posting Komentar

0 Komentar