Polsek Semende amankan pelaku penganiayaan.


Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polsek Semende.

Muara Enim,Jurnalekspres.com.-- Polsek Semende telah berhasil mengamankan seorang laki laki diduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat melanggar pasal 351 KUHP pada hari Senin tanggal 06 Juli 2020 sekira pukul 23.40 WIB, atas nama Hendri di Desa Babatan Kecamatan Semende Darat Laut (SDL) Kabupaten Muara enim.

Korban mengalami Luka Robek di Kepala sebelah Kanan , luka robek pada bahu sebelah kanan, korban bernama Amri bin Muklis, 35 tahun, warga dusun II babatan.

Menurut keterangan saksi yang sekaligus anak dari korban menceritakan "pada saat itu kami sedang beristirahat di Pondok tempat berkebun tiba - tiba datang Pelaku Hendri langsung mengarahkan 1 (satu) bilah Parang kearah Korban setelah melakukan penganiayaan pelaku langsung melarikan diri.

"Kemudian saya bersama bapak saya(korban) langsung berjalan menuju rumah Alfian dan memberitahukan bahwa Pelaku Hendri yang telah melakukan Penganiayaan terhadap ayah saya (Amri)," ujarnya.

Alfian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semendo untuk di tindak Lanjuti dan Dikarenakan jarak tempat kejadian cukup jauh,  Kemudian Korban baru bisa  dibawa ke Puskesmas Pulau Panggung sekira pukul 21.00 Wib.

BripKa Ardiansyah yunisca, Kanit Reskrim menjelaskan "pelaku berhasil diamankan di jalan umum Tenang waras Desa Babatan Kecamatan Semendo darat laut Kabupaten Muara enim, kami telah berhasil mengamankan barang bukti satu bilah parang (golok) bergagang kayu warna coklat dengan ukuran Lk 40 cm yang masih terdapat bercak darah. 

pada saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan, menurut keterangan pelaku melakukan penganiayaan sehubungan dengan permaslahan hutang piutang, kemudian pelaku dan barang bukti di bawa kepolsek semendo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tegasnya. (Novles)

Posting Komentar

0 Komentar