Langgar Perwako, Gugus Tugas Covid Segera Surati Bank Sumsel-Babel Cabang Prabumulih.

 ATM BSB Cabang Prabumulih yang berada di area Dinas Pendidikan Prabumulih, tampak tidak menyiapkan fasilitas protokol kesehatan seperti, tempat cuci tangan dan atau Hand Sanitizer untuk nasabah.

PRABUMULIH,JURNALEKSPRES.CO.ID.-- Pemerintah kota Prabumulih melalui Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid 19 dalam waktu dekat segera mengirimkan surat edaran kepada managemen Bank Sumsel-babel yang diduga kuat telah melanggar Protokol kesehatan (Protkes) sebagaimana diatur Peraturan Walikota (Perwako) No 70 Tahun 2020.

Juru bicara Satgas Covid 19 Kota Prabumulih, Drs Mulyadi Musa M.Si., ditemui di ruang kerjanya, Jumat (2/10) mengatakan, terkait pemberitaan di sejumlah media massa yang menyebutkan bahwa sejumlah Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Sumsel - Babel dan bank-bank lain pada umumnya, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat edaran kepada pihak terkait.

"Selama ini kita hanya fokus pada kegiatan pelaku usaha yang berkomunikasi langsung dengan masyarakat, dengan adanya pemberitaan tidak tersedianya fasilitas Protkes di sejumlah ATM Perbankan maka kita juga akan mensosialisasikan Perwako No 70 Tahun 2020 melalui pengiriman surat edaran ke pihak perbankan," katanya.

Mulyadi Musa mengharapkan, dengan dilayangkannya surat edaran penerapan Perwako No 70 tersebut diharapkan managemen perbankan dapat menyediakan tempat cuci tangan dan atau Hand Sanitizer sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 2 dan ayat 4 yang pada intinya mewajibkan pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan di lingkungan masing-masing.

"Perwako No 70 Tahun 2020 pasal 5 ayat 2 menyatakan, setiap pelaku usaha, pengelolah, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib menerapkan protokol kesehatan di lingkungan masing-masing, pada ayat 4 dijelaskan bahwa salah satu penerapan protokol kesehatan adalah penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer," harapnya. 

Ditegaskan Mulyadi Musa, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 berdasarkan Perwako No 70 Tahun 2020 dan harus dipatuhi semua elemen masyarakat baik itu dari kalangan unsur Pemerintahan termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tanpa terkecuali Bank Sumsel-babel.

"Khususnya mengenai ketidak-tersediaan tempat cuci tangan dan atau Hand Sanitizer di sejumlah ATM, jika setelah dilayangkannya surat edaran pelaksanaan Perwako No 70 Tahun 2020 pihak perbankan belum menyediakannya maka kami akan mengambil tindakan tegas dengan mengirimkan surat teguran dan jika memang harus dilakukan akan memberlakukan denda," tegasnya.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Salah seorang Nasabah Bank Sumsel - Babel, Apriansyah, S.T., yang juga tercatat sebagai anggota DPRD Kota Prabumulih usai menggunakan ATM mengeluhkan tidak adanya fasilitas protokol kesehatan (Protkes) di ATM BSB area Kantor Dinas Pendidikan Nasional (Diknas), menurutnya seyogyanya pihak terkait menyediakan tempat cuci tangan di depan ATM.

"Penyediaan tempat cuci tangan dan atau Hand Sanitizer ini dipandang perlu mengingat ATM ini digunakan oleh masyarakat umum dari berbagai kalangan dengan demikian sangat memungkinkan terjadinya penyebaran virus Covid 19 karena setiap pengguna akan bersentuhan dengan alat tersebut," keluhnya.

Apriansyah menambahkan, penyediaan fasilitas protokol kesehatan tidak hanya diperlukan di area ATM saja tetapi juga dibutuhkan disetiap tempat yang digunakan masyarakat umum untuk mendukung penerapan protokol kesehatan khususnya tempat mencuci tangan.

"Sebagai upaya mendisiplinkan pelaku usaha dalam rangka penerapan protokol kesehatan, diharapkan pihak terkait khususnya Satuan tugas (Satgas) Covid dan atau dinas kesehatan dapat memberikan teguran secara tertulis kepada para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya. (red)

Posting Komentar

0 Komentar