Sekda Prabumulih Buka Sosialisasi Perwako Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan

PRABUMULIH,-- Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota membuka sosialisasi Peraturan Walikota (Perwako) No. 71 Tanggal 1 September 2020 Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Pemerintahan Kota Prabumulih, Selasa (29/03/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri juga oleh 30 OPD dan berlangsung di ballroom Hotel Grand Nikita Prabumulih.

Elman, ST dalam kesempatan wawancara dengan awak media menjelaskan, dengan perwako ini wajib bagi ASN membaca, mengetahui dan mempelajari isi dari perwako tersebut.

“Jadi seluruh ASN wajib mematuhi peraturan ini, ini tentang sikap dari SDM masing-masing ASN,” kata Elman.

Selain itu juga Elman menegaskan kepada ASN agar meningkatkan profesionalisme kerja mereka.

“Harus sesuai dengan aturan dan tupoksi. Melayani masyarakat dan bekerja secara profesional. Karena sanksi terberat dari pelanggaran peraturan ini bisa sampai dipecat,” tambahnya lagi.

Terakhir Sekda meminta juga kepada masyarakat agar dapat berperan serta memberikan laporan jika menemukan pelayanan terhadap masyarakat yang tidak maksimal apalagi sampai meminta uang.

“Kita butuh peran serta masyarakat untuk dapat memberikan informasi kepada kami. Silahkan laporkan ke kami jika ada pelanggaran seperti itu,” tandas Elman.

Kepala dinas BKPSDM Benny Rizal melalui kepala Bidang Pengaman Kompetensi/Diklat, Adriansyah menjelaskan isi perwako no 71 ini.

“Sebelumnya kita pernah sosialisasikan perwako no 71 ini kepada sekitar 70 OPD. Perwako ini membahas tentang benturan kepentingan antar sesama SKPD, benturan dalam OPD. Benturan perihal kinerja ASN. Jadi dengan perwako ini mengatur tupoksi OPD jangan sampai berbenturan,” ungkapnya. (*)

Posting Komentar

0 Komentar