Polres Prabumulih, Ungkap Kasus Janji Manis

PRABUMULIH, - Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi didampingi Kasat Reskrim AKP Alita Firman dan Kasi Humas AKP Sri Djumianti, Jumat (31/3/2021) menggelar jumpa pers dengan menghadirkan ketiga korban dan MF pelaku penipuan dengan cara menjanjikan bisa memperkerjakan korban di sebuah perusahaan yang telah dijanjikan.

"Apa yang dikatakan serta dijanjikan pelaku MF kepada korban jelas sudah. MF mengaku sebagai HRD di perusahaan swasta dan siap mempekerjakan para korban dengan syarat setor uang padanya. Namun, itu hanya janji manis MF terhadap korban dan ternyata pekerjaan yang telah dijanjikan tidak terealisasi," ujar Kapolres pada awak media. 

Lanjutnya, dalam perkara ini pihaknya akan memproses lebih lanjut."Jadi saya menghimbau kalau masih ada korban lain atas kejahatan MF silahakan melapor pada kami. Dalam perkara ini, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, ancaman di atas 5 tahun penjara," tungkas Witdiardi. 

Menanggapi kasus tindak pidana penipuan ini, Kapolres Prabumulih menghimbau warga untuk selalu waspada dengan berbagai macam tindak pidana."Jangan terlalu mudah percaya dengan orang, apalagi disertai janji dengan imbalan uang. Tetaplah waspada dan jangan segan-segan untuk melapor ke Kepolisian terdekat jika ditemukan gelagat-gelagat mencurigakan. Polres Prabumulih senantiasa siap melayani masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum," pungkasnya.

Tidak bisa terbantahkan walaupun tersangka MF sempat berdalih atas dasar suka sama suka serta kepercayaan dengan para korban. Untuk menepis semua itu korban yang enggan disebut namanya angkat bicara. 

"Ya pak kapolres, saya percaya sebab pelaku MF mengaku orang dalam atau HRD di anak perusahaan pertamina. Saya telah setor uang dengan bukti kwitansi bermanterai tapi hingga waktu yang dijanjikan perkerjaan yang saya inginan ternyata sama sekali tidak ada," ujar korban.

Senada, ibu rumah tangga yang dijanjikan pekerjaan sekretaris juga tertipu atas akal bulus tersangka."Dua kali saya setor uang ke dia tempatnya di rumah makan minang raya, hilang kesabaran karena terus diulur janji maka saya melaporkan ke polisi. Terima kasih Polres Prabumulih yang telah merespon aduan kami, kami percayakan dengan hukum berlaku untuk proses selanjutnya," tandasnya.

Diketahui, dari beberapa korban yang melapor, Satreskrim Polres Prabumulih menangkap MF, warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kamis (30/3). Terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang masuk kerja.

Posting Komentar

0 Komentar