Unit PPA Polres Prabumulih Ringkus Pelaku Pencabulan

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH memimpin release ungkap kasus.

PRABUMULIH, – Unit PPA SPKT Polres Prabumulih, Selasa (14/3/2023) meringkus Yopi (25) warga BTN Air Paku, Kecamatan Tanjung Enim, Kabupaten Enim. Pelaku diringkus di kontrakannya yang berada di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.

Pelaku Jopi diringkus karena tega mencabuli anak pacarnya berinisial Am (9), hingga 5 kali. Tak senang, akibat aksi pelaku sang ibu adalah janda merupakan pacar pelaku melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Prabumulih dan kasusnya kini ditangani Unit PPA Polres Prabumulih.

Pelaku mengakui perbuatannya menggasak anak pacarnya itu sejak umur 6 tahun."Iyo pak, seingat aku lah lima kali aku gagahi anak pacar aku," katanya.

Perbuatan yang dilakukan pelaku karena tak puas dengan pelayanan diberikan sang ibu. Setiap mengagahi korban, Pelaku terlebih dahulu menikmati sabu."Setiap abis nyabu, aku gagahi korban anak pacar aku," terang pelaku. 

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH memimpin release didampingi Kasatres, AKP Alita Firman SH MH bersama Kanit PPA, Ipda Mansyur menjelaskan, pelaku Jopi ditangkap atas laporan ibu korban merupakan pacar pelaku.

“Pengakuan pelaku, sudah lima kali mengagahi korban merupakan anak pacar pelaku. Ketika melakukan aksi, dikatakan pelaku dalam pengaruh sabu,” sebutnya.

Pelaku sendiri, kata dia, dijerat UU Perlindungan Anak, ancamannya di atas 5 tahun. “Kasusnya, masih terus didalami Unit PPA,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar