Sambut Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Prabumulih Pastikan Peserta JKN Dapatkan Pelayanan Sesuai Haknya

PRABUMULIH– Menyambut libur lebaran, pihak BPJS Kesehatan cabang Prabumulih memastikan para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapatkan pelayanan sesuai haknya.

Hal ini sampaikan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Prabumulih, Dwi Asmariyati didampingi Perwakilan Dinkes, dr Ersyika Ariani.

“Libur lebaran selama 8-15 April 2024, sangat panjang. Makanya harus dipersiapkan secara baik dan matang. Konferensi press ini, bagaimana pelayanan diberikan BPJS Kesehatan selama libur lebaran,” ujar Dwi.

Sehingga peserta JKN sambung Dwi, mendapatkan pelayanan sesuai haknya meski libur lebaran dilakukan BPJS Kesehatan. Sedangkan, Dinkes memastikan fasilitas tersedia, karena peserta tidak mau tahu.

“Kita mohon support pemberitaannya, agar masyarakat paham dan mengerti, dan tidak berkurang pelayanan diterima. Kalau hal itu, sudah dilakukan masyarakat tenang, BPJS Kesehatan tenang. Juga, Dinkes,” akunya.

Rinciannya, selama periode cuti bersama dan libur lebaran jatuh pada 8 – 15 April 2024, BPJS Kesehatan berkomitmen memudahkan peserta JKN memberikan mengakses pelayanan kesehatan diperlukan. Komitmen ini mengacu pada prinsip portabilitas telah diterapkan BPJS Kesehatan.

Prinsip portabilitas tersebut diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia. Peserta berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan.

“BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang dan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Layanan disediakan bagi peserta JKN mencakup administrasi, pemberian informasi, dan penanganan pengaduan. Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN,” terang Dwi.

Posting Komentar

0 Komentar