KPU Prabumulih Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS

PRABUMULIH, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Serentak 2024.

Rapat Pleno yang di gelar di Hotel Grand Nikita ini dipimpin langsung Ketua KPU Kota Prabumulih Martadinata didampingi Komisioner KPU Agus Salim, Resa Amilia dan Vini Nurtawilia.

Hadir juga dalam kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Prabumulih Afan Sira Oktrisma dan Afan Sira Oktrisma dan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas Bawaslu Prabumulih Lia Siska Indriani, S.Pd dan Sekretaris KPU Prabumulih Yasrin Abidin.

"Alhamdullilah hari ini KPU Prabumulih telah menetapkan daftar pemilih sementara Prabumulih sebanyak 144.325," terang  Ketua KPU Prabumulih, Martadinata kepada media, Minggu (11/8/2024).

Menurutnya, berita acara hasil DPS telah disampaikan ke pihak Pemerintah dan Bawaslu untuk dapat dicermati bersama.

Marta juga menyambut baik permohonan uji sampling yang akan dilakukan oleh Bawaslu Prabumulih karena kata dia, sesuai mekanisme yang ada Bawaslu memiliki wewenang untuk mencermati dan memantau daftar pemilih sementara (DPS).

"Sehingga jika nanti telah menjadi daftar pemilih tetap (DPT) pada September mendatang akan menjadi data yang akurat," katanya.

Diakhir Marta menyebut rapat pleno ini pihaknya mengundang perwakilan pemerintah yakni, Kesbangpol, Disdukcapil dan Rutan, Bawaslu dan perwakilan partai politik.

Sementara itu, Sebagai pihak terundang , Ketua Bawaslu Prabumulih, Afan Sira Oktrisma menyampaikan rasa syukurnya karena rapat pleno penetapan dari Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) ke Daftar Pemilih Sementara telah selesai.

Terkait sinkronisasi data yang dicocokkan terdapat selisih angka satu yakni di Prabumulih Timur, ternyata belum dilakukan sinkronisasi dengan " Sidali" (Sistem data pemilu).

"Setelah di cermati bersama ternyata belum di sinkronkan dengan sidali, tapi sekarang sudah aman," katanya.

Namun Bawaslu akan tetap melakukan permintaan data yang tidak memenuhi syarat (TMS) melalui uji sempling untuk mengetahui kebenaran nama yang sudah di TMS kan.

"Suratnya akan dilayangkan secepatnya, kami juga sadar ada perlindungan data pribadi yang diatur secara spesifik, kami hanya minta nama dan alamat saja. Karena ini menyangkut hak pilih seseorang," pungkasnya.

Diketahui, Daftar Pemilih Sementara untuk Prabumulih Barat 22.402, Prabumulih Timur 58.343, Prabumulih Selatan 15.780, Cambai 14.679, RKT 9.952 dan Prabumulih Utara 23.169.

Posting Komentar

0 Komentar